Seperti yang umum kita ketahui, sebuah perjanjian kerja-sama (kontrak) merupakan bentuk ikatan yang menjelaskan dan sekaligus mengatur bagaimana pihak-pihak yang terlibat di dalamnya memenuhi kewajiban dan tanggung-jawabnya agar bisa mendapatkan hak-haknya masing-masing sebagaimana di sepakati di dalam perjanjian kerja-sama yang telah ditanda-tangani. Namun untuk perjanjian kerja-sama dalam bidang jasa arsitek khususnya atau jasa desain umumnya, biasanya dicantumkan juga Kerangka Acuan Kerja (KAK) / Terms of Reference (TOR) pada bagian dasar perjanjian kerja-sama. Kerangka Acuan Kerja (KAK) / Terms of Reference (TOR), yang selanjutnya kita sebut KAK ini meskipun penting akan tetapi seringkali tidak dibuat. Padahal fungsi dari KAK ini menjadi acuan sekaligus parameter untuk mengukur apakah sebuah rancangan / desain sudah sesuai atau belum.
KAK ini pada proyek berskala besar biasanya dikeluarkan oleh pihak pemilik proyek, lain halnya untuk proyek berskala kecil, pemilik proyek biasanya hanya memberikan penjelasan secara lisan, bahkan untuk beberapa kasus pemilik proyek masih belum tau apa yang diinginkan pada proyek terkait. Disini biasanya peran arsitek / penyedia jasa arsitek diperlukan dalam menggali kebutuhan sesungguhnya dari pemilik proyek yang nantinya dicantumkan dalam KAK.
Lalu apa saja isi dari KAK? Isi KAK secara garis besar terdiri 2 bagian utama, yaitu: 1. Batasan Teknis, dan 2. Batasan Rancangan. Batasan teknis biasanya berupa lokasi tanah, luas tanah, peraturan mendirikan bangunan pada lokasi yang dirancang (biasanya berupa KRK (Kerangka Rencana Kota) yang memuat GSB, KDB, KLB, ketinggian bangunan yang diijinkan). Sementara untuk batasan rancangan biasanya berupa permintaan dari pemilik proyek (biasanya berupa ringkasan dari penjelasa lisan yang digali pada saat arsitek bertemu dengan pemilki proyek), contoh isi dari catatan ini seperti: hindari dapur dibawah kamar mandi, akses terpisah untuk area servis, jenis atap yang digunakan genting beton, bangunan tidak ingin menempel dengan dinding batas kavling, dan catatan-catatan lain yang sifatnya pilihan / preferensi (pemilik proyek yang satu dengan yang lainnya akan berbeda).
Setelah mengetahui fungsi dan isi dari KAK, maka tentunya dapat dipahami bersama bahwa semakin rinci KAK yang dibuat akan semakin lebih baik bagi jalannya proses perancangan. Dengan KAK yang terperinci maka proses perancangan akan semakin cepat karna hal-hal yang sifatnya preferensi pemilik proyek telah dinyatakan di awal sehingga lebih cepat dapat diputuskan. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah dengan dibuatnya KAK akan mengurangi terjadinya kesalah-pahaman.